Selasa, 28 Februari 2012

PERKEMBANGAN KURIKULUM

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003). Dalam Kurikulum Pendidikan Nasional di Indonesia, kita mengenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan model kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang menghendaki desentralisasi, otonomi, fleksibilitas, dan keluwesan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang sentralistik telah menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pusat sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam pada itu pendidikan pun cenderung mencerabut siswa-siswi dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan baru berupa desentralisasi yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengelolah sekolah.
Menurut Slamet (2005 : 3), desentralisasi pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan kinerja pendidikan, baik pemerataan, kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Selain itu desentralisai juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang berlebihan, mengurangi kemacetan-kemacetan jalur-jalur komunikasi, meningkatkan (kemandirian, demokrasi, daya tanggap, akuntabilitas, kreativitas, inovasi, prakarsa), dan meningkatkan pemberdayaan dalam pengelolaan dan kepemimpinan pendidikan.
Mengacu kepada pendapat Slamet, ada dua kepentingan besar dari desentralisasi pendidikan, pertama, untuk meningkatkan kinerja pendidikan. Kedua, mengurangi beban pusat, sebab dikhawatirkan jika pusat terus dibebani tanggung jawab pengelolaan pendidikan, maka mutu pendidikan akan terus melorot.
Menurut Abdul Kadir (2001 : 1) ada dua isu besar yang mengiringi pelaksanaan otonomi pendidikan, yakni dimulainya masa transisi desentralisasi pengelolaan pendidikan dan kecenderungan merosotnya hasil pembangunan pendidikan yang selama ini dicapai. Sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir : bahwa salah satu cara yang dapat ditempuh adalah diberlakukannya manajemen pendidikan berbasis pada sekolah (school based education) dan model perencanaan dari bawah (bottom up planning). Mengenai kecenderungan merosotnya pencapaian hasil pendidikan selama ini, langkah antisipatif yang perlu ditempuh adalah mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, serta perbaikan manajemen di setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan".
Salah satu komponen yang didesentralisasi melalui penerapan School Based Management adalah pengelolaan kurikulum. Menurut Slamet (2005 : 3), kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Kurikulum secara Umum?
2.      Apa pengertian dari KTSP itu?
3.      Apa saja hal-hal yang Membedakan KTSP dengan Kurikulum Lain?
4.      Bagaimana dan siapa saja yang turut berperan dalam pengembangan KTSP?
5.      Bagaimana Struktur dan Muatan Penyusunan KTSP?
 
C.     Tujuan dan Manfaat
1.      Dapat mengetahui pengertian Kurikulum secara Umum?
2.      Dapat mengetahui pengertian dari KTSP
3.      Dapat mengetahui beberapa hal yang Membedakan KTSP dengan Kurikulum Lain.
4.      Dapat mengetahui siapa saja yang turut berperan dalam pengembangan KTSP.
5.      Dapat mengetahui Struktur dan Muatan Penyusunan KTSP.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kurikulum Secara Umum
Untuk mendapatkan rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam. Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa : “ A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
  1. Kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
  2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; yang di dalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
  3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.
  4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Sementara itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

B.     Pengertian KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

C.     Hal-hal yang Membedakan KTSP dengan Kurikulum Lain
Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, tiap satuan pendidikan membentuk suatu tim yang bertugas untuk menyusunnya. Tim tersebut paling tidak terdiri dari kepala sekolah, guru, dan konselor, dan dapat melibatkan komite sekolah, nara sumber, atau pihak terkait lainnya, yang di supervisi oleh Dinas Pendidikan setempat. Tim tersebut akan melakukan suatu analisis yang meliputi (BNSP, 2006) :
1)     Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2)     Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3)     Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar : komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
Dalam penysusunan silabus, guru harus mengikuti tahapan sebagai berikut :
1)     Pemetaan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dalam Tema
Kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan utuh semua standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator dari berbagai mata pelajaran yang dipadukan dalam tema yang dipilih. Dalam penjabarannya ke dalam indikator hendaknya memperhatikan kesesuaiannya dengan karakteristik anak didik, karakteristik mata pelajaran, dan hendaknya dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dapat diukur.
2)     Penetapan Jaringan Tema
Tema sebenarnya dapat ditentukan lebih dahulu, dengan tentu saja memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Yang terpenting dalam menentukan tema harus memperhatikan lingkungan yang terdekat dengan siswa, memperhatikan usia, perkembangan, minat dan kebutuhan siswa, pengurutan tema dari yang mudah ke sulit, dari yang sederhana ke kompleks, dari yang konkret ke abstrak, serta harus memungkinkan terjadinya proses berpikir pada siswa. Tema, kompetensi dasar, dan indikator akan saling berhubungan satu sama lain sehingga membentuk suatu keterakaitan yang disebut jaringan tema.
 3)     Pembuatan Silabus
Komponen silabus terdiri dari : standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, pengalaman belajar, alat/sumber, dan penilaian
Dalam KTSP, sedapat mungkin guru menyusun secara mandiri silabusnya, namun bila tidak memungkinkan dapat bekerja sama dengan guru-guru lain. Di tingkat sekolah dasar guru-guru dari kelas 1 sampai kelas 6 dapat bekerja sama membuat silabus. Guru-guru yang merasa kesulitan dalam menyusun kurikulum dapat bergabung dengan guru-guru dari sekolah dasar lain misalnya dalam forum KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk membuat silabus bersama. Forum KKG ini dapat dioptimalkan sehingga tidak hanya diwarnai dengan pertemuan yang bersifat kedinasan semata, namun lebih sebagai wahana untuk guru saling menggali, mendiskusikan, dan mencari solusi dari permasalahan kurikulum dan pembelajaran. Selama ini KKG memang masih lebih banyak diwarnai dengan kegiatan dinas, misalnya sarat instruksi dan ceramah dari supervisor pendidikan atau Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan berperan sebagai fasilitator misalnya dengan menyediakan guru-guru yang berpengalaman untuk membantu proses pembuatan silabus tersebut.
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa kurikulum hanyalah salah satu sarana agar visi pendidikan dapat teraplikasikan. Di sisi lain ada faktor lainnya misalnya kecakapan guru misalnya dalam menciptakan suasana pembelajaran. Suasana pembelajaran yang sesuai dengan amanat KTSP adalah proses yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM). Kurikulum hanyalah sebagai alat dalam PAKEM sedangkan guru yang cerdas adalah guru yang mampu menciptakan PAKEM ini.

D.    Pengembangan KTSP
Pada prinsipnya, KTSP untuk pendidikan dasar dikembangkan oleh setiap sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Dalam pengembangan KTSP ini, analisis situasi sekolah sangat perlu dilakukan sehingga KTSP yang dikembangkan benar-benar didasarkan pada kondisi dan situasi sekolah (di samping didasarkan pula pada prinsip-prinsip pengembangan KTSP). KTSP yang dikembangkan berdasarkan analisis situasi sekolah diharapkan akan benar-benar mencerminkan upaya peningkatan kondisi internal yang ada di sekolah yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program lainnya. Di samping itu, KTSP yang baik harus dikembangkan atas dasar analisis peluang dan tantangan situasi eksternal yang berhubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar, yang meliputi : komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.

E.     Struktur dan Muatan Penyusunan KTSP
1.      Mata Pelajaran
Berisi “Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Pengembangan Struktur Kurikulum dapat dilakukan dengan cara antara  lain :
a.  Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan ketrampilan atau bahasa asing lain.
b.  Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
c.     Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
d.    Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.

2.      Muatan Lokal
Berisi tentang jenis, strategi pemilihan dan pelaksanaan mulok yang diselenggarakan oleh sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.  Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
b.   Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
c. Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak menjadi bagian dari mata pelajaran lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi mata pelajaran tersendiri.
d.    Merupakan mata pelajaran wajib yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
e.    Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
f.  Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester, mengacu pada : minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan disekolah.
g.  Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahun pelajaran sesuai dengan minat dan program mulok yang diselenggarakan sekolah.
h.   Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa.
i.  Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk mata pelajaran mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
j.    Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok.
3.      Pengembangan Diri
a.  Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik, dan kondisi sekolah.
b.   Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD, dan Silabus.
c.   Dilaksanakan melalui Ekstrakurikuler.
d.  Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada “Perubahan sikap dan perkembangan perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri”.
4.      Pengaturan Beban Belajar
a.       Berisi tentang jumlah beban belajar per mata pelajaran, per minggu, per semester dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan di sekolah sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum.
b.      Sekolah dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan, tetapi jumlah beban belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
c.  Alokasi waktu kegiatan praktik diperhitungkan sebagai berikut : 2 JPL di sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka dan 4 JPL praktik di luar sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka.
d. Sekolah dapat memanfaatkan alokasi tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0% - 60% per MP (maks. 60% x 38 JPL = 22 JPL) untuk kegiatan remedial, pengayaan, penambahan jam praktik, dan lain- lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan siswa dalam mencapai kompetensi pada mata pelajaran tertentu.
e.   Pemanfaatan alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang secara tersistem dan terprogram menjadi bagian integral dari kegiatan belajar mengajar pada Mapel yang bersangkutan.
f.    Alokasi waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran Satpel.
g.  Sekolah harus mengendalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan oleh setiap guru secara efisien, efektif, dan tidak membebani siswa.


5.      Ketuntasan Belajar
Berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Berisi tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah.
b.      Penjurusan
Berisi tentang kriteria dan mekanisme  penjurusan serta strategi atau kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh sekolah, yang disusun dengan mengacu pada panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.
c.       Pendidikan Kecakapan Hidup
1)  Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integrasi dari semua MP.
2)   Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
3)  Dapat disajikan secara terintegrasi dan atau berupa paket atau modul yang direncanakan secara khusus.
4)    Substansi kecakapan hidup.
5)   Bila SK dan KD pada mapel keterampilan tidak sesuai dengan kebutuhan siswa dan sekolah, maka sekolah dapat mengembangkan SK, KD dan silabus keterampilan lain yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
6)      Pembelajaran mata pelajaran keterampilan dimaksud dilaksanakan secara komprehensif melalui kegiatan intra kurikuler.
7)      Pengembangan SK, KD, silabus dan bahan ajar dan penyelenggaraan pembelajaran keterampilan vokasional dapat dilakukan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan formal / non formal lain.


d.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1)  Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
2)  Substansinya mencakup aspek : Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, Ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
3)  Dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mapel mulok.
4)  Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan / atau satuan pendidikan nonformal.

 BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan di atas penyusun dapat mengambil kesimpulan :
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, tiap satuan pendidikan membentuk suatu tim yang bertugas untuk menyusunnya. Tim tersebut paling tidak terdiri dari kepala sekolah, guru, dan konselor, dan dapat melibatkan komite sekolah, nara sumber, atau pihak terkait lainnya, yang disupervisi oleh Dinas Pendidikan setempat.

B.     Saran
Untuk dapat memahami tentang KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) serta  mengimplikasikan dalam dunia pendidikan diperlukan pemahaman dan saling kerjasama antara guru, masyarakat dan siswa. Dengan demikian KTSP dapat dilaksanakan dengan baik. 
 

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2006. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.

Kadir Abdul. 2001. Mencari Pijakan Awal Sistem Pendidikan Mengawali Otonomi Daerah. Diambil Tanggal 10 November 2007 dari http://www.depdiknas.go.id/jurnal.

Depdiknas. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Slamet P. H. 2005. Handout Kapita Selekta Desentralisasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta : Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Depdiknas RI.

http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/pengertian-kurikulum/

1 komentar:

  1. How do I make money from gambling? - Work Tomake Money
    If you're looking for ways to make money, you've come to the right place. If you're looking for ways to make money, you've come to หาเงินออนไลน์ the right place. If you're looking for ways to make money, you've come

    BalasHapus